Kasus ini bermula saat Anton berkumpul bersama Apo dan Ari Budiono pesta minuman keras di Alun-Alun Purbalingga pada 9 Desember 2009 pukul 23.00 WIB.
"Usai minum-minuman keras, Anton dan Ari berputar-putar keliling Alun-alun. Lalu menuju Kya-kya Mayong, Jalan Wirasaba," bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lho mas, dheneng heleme digawa (lho mas, kok helm nya dibawa," teriak pemilik helm, Anteng Hepriyantoro.
Mendengar teriakan ini, Anton pun panik dan langsung menggeber sepeda motornya. Tetapi karena pengaruh minuman keras, kendaraan yang dikendarainya langsung menabrak tiang warung sehingga Anton dan Ari pun terjerembab ke jalan. Lantas warga yang melihat aksi ini ramai-ramai menggiring Anton ke kantor polisi.
Seletah melalui proses hukum, Jaksa Penunutut Umum (JPU) meminta Anton dihukum 8 bulan penjara karena mencuri helm. Namun majelis hakim PN Purbalingga Joko Sutrisno, Esau Yarisetou dan Praditra Danindra menghukum Anton 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," bunyi putusan tersebut.
(asp/mpr)