"Tidak ada niat mengintervensi MA," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2012).
Nasir menjelaskan, asal mula Komisi III mempertanyakan SK Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui usulan KPK agar lokasi sidang Soemarmo dipindahkan merupakan masukan setelah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Mei 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, KPK menganggap Soemarmo aktif potensial mengerahkan massa pendukungnya untuk menduduki kantor PN Semarang yang dikhawatirkan akan mengganggu jalannya proses persidangan.
"Ini semacam prasangka KPK. Apa dasar KPK membuat prasangka?" cecar Nasir.
Karena itu, Komisi III mempertanyakan dikeluarkannya surat keputusan MA yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakpus untuk menyidangkan Soemarmo. Pembahasan SK MA ini dilakukan saat rapat konsultasi dengan MA pada 29 Mei 2012.
"Rapat resmi Komisi III dengan MA, waktu itu Pak Aziz (wakil ketua Komisi) di akhir pertemuan, bertanya apakah SK MA bisa direvisi atau tidak? SK itu tidak bisa direvisi kata Hatta Ali," jelas Nasir.
Menurut Nasir mengacu pada Pasal 85 KUHAP, perpindahan lokasi sidang dimungkinkan dengan alasan tertentu. Namun usulan pindah lokasi ini seharusnya disampaikan Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri bukan KPK.
"Ketentuan pasal 85 KUHAP, maka atas usul ketua PN atau Kejari, MA menunjukan PN lain," imbuh Nasir.
Komisi III menanggapi santai laporan gabungan LSM ke Mabes Polri. Komisi III malah berencana melaporkan Ketua MA Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY).
(fdn/aan)