Oknum TNI Pelaku Penyelundupan 1,5 Juta Ekstasi Terancam Dipecat

Oknum TNI Pelaku Penyelundupan 1,5 Juta Ekstasi Terancam Dipecat

- detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 10:51 WIB
Jakarta - Serma A terlibat kasus penyelundupan 1,5 juta ekstasi asal China ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Tanjung Priok. Oknum TNI tersebut terancam dipecat.

"Saya kira sudah clear bahwa itu oknum dari anggota koperasi yang melakukan pemalsuan dokumen. Jadi sangat berat sanksinya. Kita akan dalami dulu. Kalau kemungkinan dipecat, kita akan pecat," ujar Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Hari Senin 28 Mei, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan pihaknya berkerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Bea Cukai, Bais TNI dan Mabes TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 juta ekstasi asal China di Pelabuhan Tanjung Priok. 8 Orang berhasil diamankan dari operasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang yang diamankan adalah Serma A, anggota Primer Koperasi Kalta milik Bais TNI. Paket narkoba sebanyak itu ditujukan ke koperasi tersebut.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads