"Belum kita cekal, masih menunggu permintaan," ujar Jamintel, Edwin P Situmorang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Fadel ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Gorontalo sejak 14 Mei 2012. Dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Kejati juga sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nggak ada hubungannya dengan pencapresan Ical dan Golkar. Ini merupakan proses hukum," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Kamis 24 Mei lalu.
(riz/aan)