"Ya benar dia sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (23/5/2012).
Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Sunarto menambahkan, dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Pihaknya sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Kejati Gorontalo akan segera melakukan pemanggilan pada Fadel Muhammad yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ini.
"Kita akan lakukan pemanggilan terhadap Fadel terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
(riz/ndr)