Selasa, 15/05/2012 19:50 WIB

Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Penembak Bus TransJ Dihukum 17 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Tersangka pengedar narkotika (hasan/detikcom)
Jakarta - Masih ingat pengendara mobil yang menembak bus TransJakarta di Halte Pluit, Jakarta Utara, Nico alias Siang Fuk? Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nico dan tetap pada hukuman yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 17 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pria yang berumur 29 tahun tersebut. "Menolak kasasi terdakwa," tulis panitera MA dalam websitenya, Selasa (15/5/2012).

Perkara yang bernomor 2584 K/PID.SUS/2011 diputus oleh ketua majelis Hatta Ali yang juga Ketua MA. Duduk sebagai hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan Komariah Emong Sapardjaja. Putusan ini dibuat dalam rapat majelis hakim pada 30 Januari 2012 silam.

Seperti diketahui, aksi koboi Nico dilakukan pada awal tahun 2011. Aksi ini menjadikan bandar besar narkotika ini tertangkap polisi di rumahnya di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Januari 2011.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan satu drum bubuk pembuat narkoba, 11.558 ekstasi, 956,2 gram sabu dan 2.730 pil Happy Five. Rupanya Nico tak hanya memiliki pabrik narkoba.

"Nico adalah salah satu owner di Raja Mas. Dalam menjalani bisnis narkobanya ia termasuk orang yang kejam," ujar Kapolres Jakut, Kombes Andap Budhi Revianto, kala itu

Setelah melalui proses hukum, pada 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Nico dengan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tidak terima, Nico lalu banding dan kasasi. Tapi usaha tersebut gagal.

(asp/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    77%
    Kontra
    23%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    MustRead close