"Keduanya didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena mereka mengalihkan aset PT Dian Rakyat ke PT Pustaka Widya Utama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koswara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soeroso, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Selain itu keduanya juga didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan karena tidak membayar utang sesuai yang diperjanjikan. "Terdakwa juga didakwa dengan pasal 265 KUHP tentang pemalsuan surat," ujar Koswara di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sujono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanggahan serupa juga dilontarkan oleh Sri Artaria yang merasa dizalimi. "Itu fitnah, semua fitnah, tidak ada yang benar," ujar Sri usai sidang. Sidang akan dilanjutkan Senin (14/05).
Kasus ini bermula saat seorang investor dari Australia, Jessudas Sebastian, meminjamkan uang Aus$ 2.850.000 kepada Mario Alisjahbana dan Sri Artaria. Keduanya akan mencicil pinjaman itu sebanyak 10 kali. Mario dan Sri bahkan menjaminkan saham perusahaan penerbit milik mereka yaitu PT Pustaka Widya Utama atas pinjaman tersebut. Kredit pinjaman kemudian macet di cicilan ketiga.
Di luar sepengetahuan Jessudass Sebastian, Mario dan Sri mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT Dian Rakyat yang ternyata juga dipimpin oleh Mario Alisjahbana.
Atas perbuatan itu, Jesudass melapor atas serangkaian perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP di Polda Metro Jaya pada 25 Februari 2010. Dalam pengembangannya, proses penyidikan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan dengan dikeluarkannya SP3 Nomor 49/II/2011 pada 16 Februari 2011. Namun dalam praperadilan PN Jaksel, polisi diharuskan membuka kasus ini kembali.
(asp/nrl)