Cegah Aksi 'Koboy', Pengusaha Juga Jangan Diberi Izin Pegang Pistol

Cegah Aksi 'Koboy', Pengusaha Juga Jangan Diberi Izin Pegang Pistol

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2012 15:01 WIB
Jakarta - Jangan sampai aksi ala 'Koboy Palmerah' mewabah di Indonesia. Ketika orang yang memiliki pistol main todong di jalan atau di mana pun kala mereka terlibat perselisihan. Semestinya polisi mengerti, pistol adalah hak ekslusif petugas. Atas alasan apapun, warga sipil walau pengusaha tidak boleh memegang senjata api.

"Polri harus menertibkan peredaran pistol, baik itu yang berizin, apalagi yang ilegal. Kalau tidak dilakukan penertiban sesegera mungkin, dikhawatirkan akan muncul koboi liar yang akan mengancam keamanan dan ketertiban," jelas anggota Komisi III DPR, Indra SH, saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2012).

Polri harus menindak, menertibkan, dan menarik izin serta peredaran senjata apa yang ada di warga sipil. Jangan ada perkecualian atas alasan apapun. Jangan sampai karena orang memiliki uang bisa mengurus izin senjata apai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aparat keamanan yang tidak bisa mengendalikan emosinya dan bertindak arogan saja harus dicabut izin pengunaan senpinya, apalagi ini warga sipil yang tidak jelas peruntukan pengunaan senpinya," tuturnya.

Peringatan Indra ini menyusul pengakuan pengusaha Iswahyudi Ashari yang memiliki senjata api (senpi). Iswahyudi mendapat izin kepemilikan senpi karena dinilai memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Selain pengacara mengamini hal itu, pihak kepolisian juga memastikannya.

"Ya ada ketentuannya. Seperti eksekutif, pejabat negara, atau olahragawan. Sedangkan pengusaha ada ketentuannya juga dan syaratnya. Kalau memenuhi ya bisa (punya pistol)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Kamis (3/5).

(ndr/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads