"Sudah. Sopir dan kernetnya. Namanya saya lupa," kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Tobing saat dihubungi detikcom, Rabu (2/5/2012).
Tobing mengatakan keduanya dijerat pasal 359 jo pasal 187 tentang kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal. Saat ini bangkai bus yang menewaskan 13 penumpang itu disita di Polres Limapuluh Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di pintu keluar di belakang diikat dipenuhi barang. Jadinya nggak bisa keluar terjebak di dalam," jelasnya.
(gus/try)