"Kalau polisi tidak melakukan tindakan ini akan jadi perseden, nanti akan banyak orang ikut-ikut menggunakan pelat palsu," kata Koordinator Indonesia Police Watch, Neta S Pane, saat berbincang, Senin (30/4/2012).
Menurut Neta, pemalsuan pelat nomor kendaraan adalah tindakan pidana. Oleh karena itu, jika polisi tidak melakukan tindakan terkait pemalsuan pelat nomor, maka menunjukkan ketakutan polisi terhadap Anas yang notabene ketua umum partai pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neta meminta polisi mengusut tuntas kasut pelat palsu ini. Anas sebagai pemilik mobil harus diperiksa. "IPW mendesak polisi segera menyita dua mobil terkait, kemudian dijadikan barang bukti. Foto dari media juga bisa jadi barang bukti, harus diusut siapa pelaku pemalsuannya. Anas sebagai pemilik mobil nggak mungkin nggak tahu, dia harus diperiksa juga," tandasnya.
Sebelumnya, muncul dua keanehan di dua mobil milik Anas. Mobil Innova milik Anas yang ia pakai saat mendampingi istrinya, Athiyyah Laila, menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan nomor polisi B 1716 SDC.
Kemudian, berdasarkan foto di Antara, ternyata pada Senin (12/3/2012) lalu, saat membuka diklat SAR Nasional Anggatan I Divisi Tanggap Darurat DPP Partai Demokrat di Cibubur, kendaraan yang dinaiki Anas, yakni Toyota Alphard menggunakan pelat nomor yang sama B 1716 SDC.
Jadi, berdasarkan foto, 2 mobil yang dinaiki yakni Innova saat Anas ke KPK dan Toyota Alphard yang digunakan di Cibubur berpelat nomor yang sama. Tepatnya pelat itu bertuliskan: B 1716 SDC 01.16.
Lewat penelusuran polisi, diketahui pelat nomor B 1716 SDC itu palsu. Polisi pun meminta agar pelat palsu itu diganti dengan aslinya.
(trq/ndr)