KPK: Surat Penyidikan Angie Sesuai Prosedur

KPK: Surat Penyidikan Angie Sesuai Prosedur

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2012 21:08 WIB
Jakarta - Pihak Angelina Sondakh memprotes penerbitan surat penyidikan pada bulan April sementara KPK mengumumkan status tersangka pada Februari. KPK tetap menilai, apa yang mereka lakukan tetap sesuai prosedur.

Jubir KPK Johan Budi mengatakan, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka pada awal Februari silam berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam rentang waktu antara pengumuman itu dengan terbitnya surat penyidikan pada 19 April, Johan menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

"Karena kami tidak melakukan tindakan pro yustisia. Kami melakukan itu tentu berdasarkan surat perintah penyidikan," ujar Johan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (27/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Angelina Sondakh, Nasrullah, menilai penahanan terhadap kliennya sangat terburu-buru. Selain itu, dia juga memprotes surat penyidikan Angie yang baru keluar 19 April, sedangkan dia diumumkan sebagai tersangka pada Februari oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"Sprintdik dikeluarkan, baru tim penyidik terbentuk 19 April. Angie ditetapkan tersangka 3 bulan lalu, jadi ditetapkan tersangka apa dasarnya, saya minta sprintdik tidak diberikan, alasannya tidak ada kewajiban," ujar Nasrullah, Jumat (27/4/2012).

Prosedur penetapan Angelina sebagai tersangka sempat digugat beberapa penyidik. Pengumuman penetapan Angelina sebagai tersangka saat itu dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Namun kisruh tersebut telah berakhir setelah para wakil ketua turun tangan untuk meredakan situasi.

(fjp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads