"Kelihatannya nggak ada (izin). Tapi akan kita lihat lagi," kata Vice President Communication Pertamina, Harun, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).
Menurut Harun, setiap pekerjaan atau perbaikan di SPBU harus atas izin dari PT Pertamina. Untuk SPBU Palmerah memang sudah melapor mengenai akan dilakukannya renovasi. Namun mengenai pengelasan tempat penyimpanan BBM tersebut masih diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian ini, PT Pertamina akan lebih keras lagi terhadap SPBU yang tidak mengikuti aturan dan melanggar aturan tersebut.
"Kan sudah ada ketentuannya. Ya kita lebih keras macam-macam. Bisa sanksi tergantung arah pelanggarannya seperti apa," ujarnya.
Dua pekerja yang melakukan pengelasan tersebut tentu atas perintah seseorang. Orang tersebut harus bertanggung jawab.
"Kita akan lihat kadar pelanggaran orang itu seperti apa sehingga ada korban seperti ini," ungkapnya.
Ledakan keras pada Kamis (26/4) kemarin berasal dari tempat penyimpanan bensin yang sedang diperbaiki di SPBU, Jl Kemandoran I, Palmerah, Jakarta Selatan. Tempat penyimpanan bensin ini sedang dilas oleh dua orang pekerja.
Saat mengelas, tiba-tiba saja terjadi ledakan hingga menyebabkan satu pekerja tewas dan satu lagi kritis. Menurut warga setempat, ledakan ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.
(gus/vta)