"Anda ingat saya pernah menemui saksi? Saya menjumpai untuk klarifikasi ada 4 orang yang menemui saya yaitu Ari Gunawan, Asrul Sani, Nuki dan satu lagi saya lupa namanya, yang katanya kerabatnya Nuki. Kata mereka, Ibu utus mereka ke saya, ditunjuk sebagai pelaksana alkes. Bertemu di kantor," papar Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/4/2/2012).
Namun Siti langsung membantah. "Tidak. Bahkan tidak mungkin di kantor untuk klarifikasi itu. Kalau seperti itu, ditanya di kantor cukup aneh," ungkap Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bohong, tidak pernah ada hal seperti itu," kata Siti kembali membantah.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Mulya yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) menunjuk anak buahnya bernama Hasnawati sebagai ketua panitia penunjukan langsung, proyek yang alat kesehatan yang sebelumnya diawali permohonan dari RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara.
Mulya lantas mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti Fadilah Supari dengan dalih itu dilakukan karena kejadian luar biasa. Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan kepada PT Indofarma senilai Rp 12,325 miliar.
Kemudian M. Najib Dirut Pemasaran Infarma menindaklanjutinya dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar. Belakangan diketahui ternyata pengadaan itu justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,168 miliar.
(fdn/fdn)