"Mabes Polri ada keterangan lain yang berbeda. Menurut Kadiv Humas, Ibu Siti masih sebagai saksi, tapi di tipikor mabes jadi tersangka. Bahkan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Kenapa ibu Siti dijadikan sebagai tersangka di dalam penunjukkan langsung, itu yang kami permasalahkan," ujar salah satu kuasa hukum Siti Fadilah, Indra Sahnun Lubis, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Kamis (26/4/2012).
Indra yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus pengadaan alkes ini. Menurutnya, tindakan penyelewengan justru terjadi dalam level bawahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tidak pantaslah ibu sebagai tersangka dalam pembelian alat-alat rumah sakit dan kedokteran," tambah Indra.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia datang untuk bersaksi bagi terdakwa Mulya A Hasyim dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung.
Sebelumnya, Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.
Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana.
(mpr/mpr)