"Atas hal tersebut maka dengan ini saudara Robert Tantular menyatakan menolak untuk menerima pelimpahan perkara yang telah lengkap (P-21) tersebut. Adapun penolakan dikarenakan saudara berkas Robert Tantular menganggap dirinya telah disiksa secara perlahan-lahan dengan cara dicicil-cicil (splitsing) atas perkara pidana yang dituduhkan kepadanya oleh pihak Kepolisian," ujar tim kuasa hukum Robert dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (24/4/2012).
Menurut rencana, pada 25 April 2012 penyidik kepolisian akan mengembalikan atau melimpahkan berkas perkara yang telah lengkap (P-21) atas nama Robert Tantular kepada Jaksa Penuntut Umum,atas laporan polisi yang telah bertahun-tahun mengendap di kepolisian. Menurut kuasa hukum, selama ini telah kurang lebih tiga tahun berjalan Robert Tantular terus dihadapkan dengan perkara-perkara baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik dalam memecah-mecah (splitsing) tersebut, telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain Pasal 28 D (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kepastian hukum, lnstruksi Presiden Nomor2 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century, dan Pasal 50 KUHAP tentang percepatan proses hukum kasus Century.
"Bahwa dikarenakan seluruh alasan tersebut di atas, maka demi ditegakkanya keadilan dan hak asasi manusia Robert Tantular, maka bersama dengan ini Robert Tantular menegaskan menolak untuk memberikan tandatangan atas proses pelimpahan ke-2 (dua) berkas perkara (P-21) dimaksud," tutupnya.
(mpr/mpr)