"LBH Pers mengecam tindakan arogansi kepolisian Polres Sumedang yang main tangkap terhadap jurnalis tersebut," ujar Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers, Dedi Ali Ahmad, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (17/4/2012).
"Karena dengan alasan apapun, penangkapan dan penahanan tersebut jelas-jelas merupakan bentuk arogansi dan merupakan pelanggaran hukum atas UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah wartawan Sumedang Ekspres, kami juga menduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di mana keluarga tidak pernah menerima surat perintah penangkapan sesuai pasal 18 ayat 3 KUHAP dan surat perintah penahanan sesuai pasal 21 ayat 3 KUHAP," jelas Dedi.
Bahkan, lanjut Dedi, penangkapan tersebut bisa berindikasi pada pelanggaran HAM dan melanggar KUHP.
Dedi menilai, penangkapan tersebut telah mencederai MOU antara kepolisian dan Dewan Pers. Jika memang ada etika jurnalisme yang dilanggar, maka seharusnya bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Setiap pelanggaran etika jurnalistik seyogyanya disampaikan kepada Dewan Pers, maupun asosiasi jurnalis terkait, dan tidak diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri," tandasnya.
(nvc/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini