Kabareskrim: Mantan Menkes Siti Fadilah Jadi Tersangka

Kabareskrim: Mantan Menkes Siti Fadilah Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2012 10:40 WIB
Jakarta - Mantan Menkes Siti Fadilah Supari ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi alat kesehatan. Siti Fadilah sebagai kuasa pengguna anggaran diduga melakukan penyimpangan.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman di sela-sela launching kartu Inafis, Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).

Mabes Polri masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi yang lain, guna melengkapi berkas untuk Siti Fadilah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen," terangnya.

Siti Fadilah sudah diperiksa. Namun Sutarman menyebut, anggota Wantimpres itu diperiksa atas kemauan sendiri. "Beliau datang sendiri sebetulnya," katanya.

Sebelumnya pihak Kejagung menyebut, dalam SPDP yang diterima dari Mabes Polri disebutkan Siti disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Departemen Kesehatan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana


(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads