Larangan ini bermula saat perusahaan asal Italia, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA atau disingkat menjadi merek dagang โD&Gโ menggugat pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito. D&G asal Italia berdalih jika kacamata miliknya sudah terdaftar di Direktorat Merek Departemen Kehakiman No 450.324 tanggal 7 Mei 1998. Lalu diperbaharui menjadi R00 2008 003963.
Sayangnya, pemalsu juga telah mengantongi hak merek yaitu nomor 490 849 tertanggal 25 September 2011. Nah, alhasil perusahaan asal Italia ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima dengan putusan tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan D&G.
โMengabulkan permohonan pemohon, menghapus hak merek nomor 490 849 tertanggal 25 September 2011,โ kata ketua majelis hakim Zaharuddin Utama seperti terpublish di website MA, Kamis (22/3/2012). Putusan ini diucapkan pada 3 Mei 2011 dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Suwardi.
(asp/dru)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini