Kacamata Palsu Merek D&G Dilarang Beredar di Pasaran

Kacamata Palsu Merek D&G Dilarang Beredar di Pasaran

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 10:02 WIB
Jakarta - Bagi pecinta produk murah tapi tidak menghiraukan keasliannya, kini harus berpikir ulang. Sebab Mahkamah Agung (MA) melarang produk palsu kacamata asal Italia merek D&G beredar di masyarakat.

Larangan ini bermula saat perusahaan asal Italia, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA atau disingkat menjadi merek dagang โ€˜D&Gโ€™ menggugat pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito. D&G asal Italia berdalih jika kacamata miliknya sudah terdaftar di Direktorat Merek Departemen Kehakiman No 450.324 tanggal 7 Mei 1998. Lalu diperbaharui menjadi R00 2008 003963.

Sayangnya, pemalsu juga telah mengantongi hak merek yaitu nomor 490 849 tertanggal 25 September 2011. Nah, alhasil perusahaan asal Italia ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, hingga putusan pihak Tjandra tidak pernah hadir di pengadilan. Akhirnya PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim tidak berwenang mengadili perkata tersebut.

Tidak terima dengan putusan tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan D&G.

โ€œMengabulkan permohonan pemohon, menghapus hak merek nomor 490 849 tertanggal 25 September 2011,โ€ kata ketua majelis hakim Zaharuddin Utama seperti terpublish di website MA, Kamis (22/3/2012). Putusan ini diucapkan pada 3 Mei 2011 dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Suwardi.

(asp/dru)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads