Gugus Tugas Anti Pornografi Bertanggungjawab kepada Presiden

Gugus Tugas Anti Pornografi Bertanggungjawab kepada Presiden

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 14:09 WIB
Jakarta - Sebagai lembaga yang dibentuk berdasar Keppres, Gugus Tugas Anti Pornografi bertanggungjawab kepada presiden. Capaian hasil kerjanya, akan disampaikan ke Presiden SBY secara berkala.

"Perkembangan pekerjaannya nanti dilaporkan kepada presiden," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Bina Graha, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Dia menolak menanggapi adanya komentar miring dari beberapa orang politisi di DPR mengenai pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi. Namun yang pasti di dalam UU 44/2008 tentang Anti Pornografi diamanatkan perlunya dibentuk badan khusus dengan tugas memastikan penegakan dan pelaksanaan kententuan anti pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka presiden berikan putusan kepada lembaga terkait. Ada Polri, KPI dan LSI sebagai badan sensor yang menjadi anggotanya," papar Julian.

"Kalau gugus tugas anti pornografi tidak dibentuk, pemerintah nanti dianggap tidak laksanakan amanat UU," sambungnya.

(lh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads