"Perkembangan pekerjaannya nanti dilaporkan kepada presiden," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Bina Graha, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Dia menolak menanggapi adanya komentar miring dari beberapa orang politisi di DPR mengenai pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi. Namun yang pasti di dalam UU 44/2008 tentang Anti Pornografi diamanatkan perlunya dibentuk badan khusus dengan tugas memastikan penegakan dan pelaksanaan kententuan anti pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gugus tugas anti pornografi tidak dibentuk, pemerintah nanti dianggap tidak laksanakan amanat UU," sambungnya.
(lh/ndr)