"Tidak ya, beda. Itu kan urusan masalah mereka soal masalah teknis penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Menurut Rikwanto, jika John Kei menolak pemeriksaan di Polda Metro Jaya, maka harus ada alasan logis seperti alasan hukum. Tersangka berhak menolak namun harus mengungkapkan alasan penolakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap penolakan, akan dibuatkan berita acara pemeriksaan. Di dalamnya akan dicantumkan penolakannya seperti apa. Kemungkinan John Kei juga akan dites urine. Polisi akan meminta pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine tersebut.
"Ya mungkin. Nanti kita mintakan ya," ucap Rikwanto.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum John Kei mendaftarkan praperadilan terkait penangkapan kliennya. Tim kuasa hukum menilai penangkapan terhadap John Kei tidak sesuai prosedur.
Hari ini sudah digelar sidang praperadilan dengan agenda replik. John Kei sempat menolak untuk diperiksa di Mapolda Metro karena alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk dipindahkan dari RS Soekamto Tanoto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(gus/nvt)