Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, langkah pemerintah Singapura itu merupakan satu dari perjuangan panjang kelompok-kelompok yang fokus dalam perlindungan tenaga kerja, serta sesuai dengan semangat Konvensi ILO 189 tentang perlindungan PRT.
"Kita sangat mengapresiasinya dan mendorong untuk diimplementasikan majikan sendiri," kata Anis saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/3/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu (libur) merupakan hak setiap orang. Pekerjaan apapun ada hak untuk libur," jelas Anis.
Fungsi libur tersebut, Anis menambahkan, adalah sebagai sarana menghindari stagnansi atau stres akibat rutinitas para PRT yang hampir setiap hari berada di dalam rumah.
"Saya kira cara libur seperti itu dapat memacu kreatifitas," ujarnya.
Anis mencontohkan PRT yang ada di Hong Kong yang mendapatkan hak liburnya dan digunakan untuk berkumpul bersama PRT asal Indonesia. Mereka bisa berorganisasi, berekspresi, memanfaatkan waktu untuk menempuh pendidikan non formal. "Sangat positif," tutur Anis.
Selama ini, sejumlah LSM dan pemerintah negara-negara asal PRT asing terus mengkampanyekan jatah libur per minggu bagi para PRT di Singapura. Hak libur para PRT asing ini telah lebih dulu diberlakukan di Hong Kong.
Ketentuan jatah libur per minggu ini dinilai memberikan keuntungan bagi para PRT yang selama ini sering diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Dengan adanya ketentuan ini, para majikan nantinya harus memberikan uang kompensasi jika tetap memaksa para PRT bekerja di hari jatah liburnya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyebutkan, ketentuan baru ini bisa meningkatkan kinerja dan produktivitas para PRT asing dan juga membuat Singapura menjadi tujuan menarik bagi para PRT asing.
Terhadap ketentuan ini, Kedutaan Besar Filipina di Singapura menyambut baik. Terdapat sekitar 65 ribu PRT asal Filipina yang bekerja di Singapura.
(ahy/gah)