Pertimbangan masyarakat untuk tidak menghadiri sidang tilang karena menyita waktu bekerja dipahami oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA mengusulkan sidang tilang digelar malam hari.
"Ada wacana agar sidang tilang agar dilakukan di malam hari agar tidak berbenturan dengan sidang yang lain. Di Singapura, sidang di malam hari karena menghindari tabrakan dengan kesibukan orang bekerja dan sebagainya," kata Ketua MA Harifin Tumpa usai membacakan laporan akhir tahun di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi image di masyarakat, sidang di malam hari agar sidang tidak terpantau. Ini mekanisme yang harus diperbaiki," papar Harifin.
MA sendiri telah mensurvei sidang tilang di 20 pengadilan negeri di Indonesia. Hasilnya 6 pengadilan melaksanakan sidang dengan amburadul.
"Dari 20 pengadilan, 6 pengadilan melaksanakan sidang tilang dengan amburadul. 4 Pengadilan tersebut dari Jawa, yang terendah yaitu di Surabaya, Jakarta, Semarang dan Bandung. 2 Lainnya di luar Jawa," ungkap Harifin.
Seperti diketahui, sidang tilang di 5 pengadilan Jakarta biasa digelar pada hari Jumat. Setiap sidang selalu dihadiri ribuan orang. Bahkan jika ada operasi serentak dari Kepolisian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan menyidang hingga 8.000 pelanggar. Sidang tilang memicu kemacetan lalu lintas dan melahirkan calo.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini