"Dalam rapat paripurna ini nanti Badan Kehormatan akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan kepada dua anggota dewan yaitu Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan oleh pengadilan melanggar pidana," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Kedua politisi PDIP ini telah mengikuti proses hukum kasus suap pemilihan DGS BI. Karena itu, keduanya dinonaktifkan dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi ini bisa berlanjut ke pemecatan. Utamanya jika ada ketetapan pengadilan memutuskan bersalah.
"Kalau nanti pengadilan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan tindak pidana maka BK memberikan sanksi pemberhentian tetap," kata Siswono.
Sebaliknya jika keduanya terbukti tak bersalah maka nama baiknya akan dikembalikan dan dapat melaksanakan tugas lagi sebagai anggota DPR.
"Kalau di pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka yang bersangkutan sendiri akan direhabilitir. BK melaksanakan aturan yang telah kita sepakati bersama di DPR," tegasnya.
(van/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini