"Anak yang lahir di luar nikah kan ada dua kemungkinan, anak diakui oleh ayahnya atau tidak. Kalau ayahnya mengakui maka tidak menjadi masalah. Kalau tidak mengakui akan dibuktikan ke pengadilan," kata Umar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (17/2/2012).
Pembuktian di pengadilan ini yang akan menentukan nasib anak apakah benar anaknya atau tidak, yaitu dengan menggunakan bukti tes DNA, foto, saksi dan sebagainya sesuai putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk pernikahan siri tidak ada masalah dalam Islam. Sebab nikah siri diakui sacara sah dalam syariat Islam. Seandainya di belakang hari laki-laki mengelak tidak mengakui perkawianan tersebut maka tinggal dibuktikan di pengadilan.
"Bedanya kalau anak yang lahir di luar perkawinan dia tidak mendapat hak waris. Tapi kalau lahir dalam perkawinan siri maka secara agama tetap dapat hak waris, nasab, nafkah, biaya pendidikan dan sebagainya," terang Umar.
Seperti diketahui, MK siang ini menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
(asp/nrl)