Polisi Waspadai Kerawanan Kampanye & Perhitungan Suara Pemilu Kada DKI

Polisi Waspadai Kerawanan Kampanye & Perhitungan Suara Pemilu Kada DKI

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 15:15 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian mewaspadai potensi kerawanan Pemilu Kada DKI Jakarta. Potensi kerawanan diprediksi terjadi saat kampanye dan perhitungan suara.

"Kerawanan yang kita waspadai waktu pelaksanaan kampanye, jalan menuju tempat kampanye itu melewati wilayah lain yang kalau ada provokasi di situ bersinggungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Rikwanto mengatakan daerah yang dianggap rawan sangat fluktuatif. "Berdasarkan pilkada terdahulu ada daerah yang dianggap bisa memicu keributan seperti simpatisan fanatis berdekatan tapi pilihan berbeda, itu dikategorikan rawan," papar Rikwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata dia, kerawanan saat Pemilu Kada diprediksi terjadi pada saat pemungutan suara dan pelantikan. Pada saat pelantikan ini, pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan KPUD dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kalau ada sengketa yang dilaporkan dan dalam proses sudah dimenangkan salah satu pasangan sehingga yang merasa itu masih disengketakan akan mengganggu kelancaran," ujarnya.

Terkait kecurangan-kecurangan selama Pemilu Kada, pihak kepolisian berkoordinasi dengan KPUD. "Untuk anggota yang ditugaskan kita rapatkan barisan agar di KPPS itu tidak terjadi kecurangan-kecurangan, dan saksi-saksi agar mengawasi proses pemungutan suara," ujarnya.

Ia melanjutkan, apabila ditemukan adanya kecurangan pada Pemilu Kada yang sudah mengarah pada tindak pidana maka bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

"Pelanggaran pidana kita serahkan ke penyidik, setelah pengawas pemilu memutuskan ada indikasi pidana," katanya.

Namun, bila ada sengketa-sengketa seperti masalah administrasi, maka hal itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dalam pemilu yang mengawasi adalah pengawas pemilu dari pelanggaran yang diterima, mempertemukan pihak-pihak sengketa dengan mempertemukan dalam mediasi. Jalur kedua bila ada pelanggaran administrasi maka diserahkan ke KPU," pungkasnya.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads