Umar Patek Diancam Hukuman Mati
Senin, 13/02/2012 12:04 WIB
Jakarta
Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.
Di dalam dakwaan pertama dan ke dua, diketahui pada 2009 Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa empat senjata api jenis FN dan satu revolver. Patek juga sempat melakukan uji coba senjata api jenis M.16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten.
Di dakwaan ke tiga Patek didakwa melakukan aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang. Akibat perbuatannya bersama Amrozy Cs, Umar diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan ke empat dan ke lima Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Patek juga membuat paspor di Indonesia dengan identitas palsu untuk berangkat ke Pakistan.
Sementara dalam dakwaan terakhir, Patek menggunakan bahan peledak saat melakukan aksi teror di malam Natal pada tahun 2000 disejumlah gereja. Patek diketahui tidak memiliki ijin untuk menggunakan bahan peledak.
"Ancaman terberat adalah hukuman mati," ujar Jaksa Bambang kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Barat, Jl S.Parman, Senin (13/2/2012).
Kuasa hukum Patek, Hasludin Hatjani mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurutnya, Patek pada peristiwa ledakan bom Bali tahun 2002 bukanlah pelaku utama.
"Pada bom Bali beliau ikut karena diundang tapi bukan pelaku utama," katanya.
Patek didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Pada sidang lanjutan 20 Februari nanti, kuasa hukum Patek akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
(did/lh)
Di dalam dakwaan pertama dan ke dua, diketahui pada 2009 Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa empat senjata api jenis FN dan satu revolver. Patek juga sempat melakukan uji coba senjata api jenis M.16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten.
Di dakwaan ke tiga Patek didakwa melakukan aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang. Akibat perbuatannya bersama Amrozy Cs, Umar diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan ke empat dan ke lima Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Patek juga membuat paspor di Indonesia dengan identitas palsu untuk berangkat ke Pakistan.
Sementara dalam dakwaan terakhir, Patek menggunakan bahan peledak saat melakukan aksi teror di malam Natal pada tahun 2000 disejumlah gereja. Patek diketahui tidak memiliki ijin untuk menggunakan bahan peledak.
"Ancaman terberat adalah hukuman mati," ujar Jaksa Bambang kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Barat, Jl S.Parman, Senin (13/2/2012).
Kuasa hukum Patek, Hasludin Hatjani mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurutnya, Patek pada peristiwa ledakan bom Bali tahun 2002 bukanlah pelaku utama.
"Pada bom Bali beliau ikut karena diundang tapi bukan pelaku utama," katanya.
Patek didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Pada sidang lanjutan 20 Februari nanti, kuasa hukum Patek akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
(did/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
