MK: Aparat Dilarang Mencekal Orang Saat Menyelidik
Rabu, 08/02/2012 19:11 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang melakukan penyelidikan. Sebab hal ini melanggar HAM dan UUD 1945.
Hal ini otomatis menghapus kata penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Menurut MK, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
"Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud.
MK berpendapat, penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.
Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk ke luar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk ke luar negeri.
"Lagi pula dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak dan proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir," ujarnya.
Pengujian ini diajukan oleh tujuh orang advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika.
Pemohon menilai pasal itu berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon jika di kemudian hari para pemohon dicekal sebelum ada kejelasan tindak pidananya. Melarang seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan dianggap sebagai bentuk upaya paksa yang melanggar HAM.
(asp/nrl)
Hal ini otomatis menghapus kata penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Menurut MK, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
"Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud.
MK berpendapat, penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.
Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk ke luar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk ke luar negeri.
"Lagi pula dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak dan proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir," ujarnya.
Pengujian ini diajukan oleh tujuh orang advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika.
Pemohon menilai pasal itu berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon jika di kemudian hari para pemohon dicekal sebelum ada kejelasan tindak pidananya. Melarang seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan dianggap sebagai bentuk upaya paksa yang melanggar HAM.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Tamsil Linrung Bantah Terima Fee Proyek Transmigrasi
- Suap Kemenakertrans
Mimpi Sindu Malik Punya PT Apa Lu Mau Gua Ada - Duh, LSM Anti Korupsi Salah Alamat Minta Tambah Pasal ke MK
- Dituding Sebulan Berpenghasilan Rp 300 Juta, Hakim MK: Faktanya Tidak
- Sekretaris MA: Penghasilan Hakim MK Rp 300 Juta Setiap Bulan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 20/05/2012 00:15 WIB
Atasi Macet Ibukota, Hidayat Usul Hidupkan Kembali KRL Bisnis
-
Sabtu, 19/05/2012 23:20 WIB
Long Weekend, Pelabuhan Gilimanuk Macet Hingga 3 Km
-
Sabtu, 19/05/2012 23:18 WIB
4 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Kuningan, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Sabtu, 19/05/2012 23:07 WIB
TNI-Polri Amankan Perkebunan Sawit Milik Bakrie Group Pasca Diamuk Massa
-
Sabtu, 19/05/2012 21:59 WIB
Pengunjung Meradang Dituding Ambil Handuk Kamar Hotel di Simalungun
-
Sabtu, 19/05/2012 13:09 WIB
Ini Komentar Denny Indrayana Soal Kemenangan Yusril
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
Sabtu, 19/05/2012 06:04 WIB
Kesal Dimintai Uang untuk Beli Alkohol, Wanita Ini Gigit Penis Suaminya
-
Sabtu, 19/05/2012 08:28 WIB
Arkeolog: Piramid di Situs Gunung Padang Luar Biasa Besar!
-
591 Komentar
-
464 Komentar
-
392 Komentar
-
334 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



.jpg)


Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
