"Kita sudah mengirim surat ke BKPM, memberitahu kalau stop investasi ketiga daerah itu karena sudah penuh, sudah crowded. Hasil pertemuan dengan kalangan pariwisata disebutkan sudah over supply hotel di Bali Selatan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Kantor Gubernur, Jl Basuki Rahmat, Denpasar, Rabu (9/2/2011).
Keputusan moratorium tertuang dalam Surat Gubernur Bali No 570/1665/BPM tentang Penghentian Sementara
Pendaftaran Penanaman Modal untuk Bidang Usaha Jasa Akomodasi Pariwisata. Moratorium berlaku sejak 5 Januari 2011 hingga adanya kajian detail terhadap kelayakan kebutuhan bidang usaha jasa akomodasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah kamar tersebut, 85 perse terkonsentrasi di wilayah Badung, Denpasar, Gianyar. "Sehingga belum terjadi pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Bali," kata Pastika.
Untuk itu, perlu moratorium terhadap penerbitan persetujuan prinsip yang menjadi kewenangan BKPM, perangkat daerah provinsi dan kabupaten penanaman modal terhadap permohonan yang diajukan oleh investor baik dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) dan PMDN dalam bidang usaha.
(gds/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini