Mantan Bupati Selayar Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis, 09 Mar 2006 16:37 WIB
Makassar - Mantan Bupati Selayar, Akib Fatta, divonis 3 tahun penjara dengan denda hukuman Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kamis (9/3/2006). Akib oleh majelis hakim yang diketuai Andi Haedar dinilai terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hakim juga memerintahkan Akib segera ditahan.Mendengar putusan hakim, Akib Fatta yang duduk di kursi pesakitan dengan memakai beju batik berwarna coklat terlihat menampakkan muka kecewa. "Saya akan mengajukan banding. Dalam karir saya, saya tidak pernah mencuri," ucap Akib sebelum meninggalkan ruang sidang ketika dihadang oleh sejumlah wartawan. Hukuman 3 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Akib Fattra dengan penjara 4 tahun. Akib Fatta disidangkan lantaran diduga terlibat dalam mark up pembelian kapal Takabenoerate saat ia menjabat sebagai Bupati Selayar, Sulsel pada tahun 2001 lalu. Saat itu pembelian kapal Takabonerate yang menghabiskan duit APBD 2001 sebanyak Rp 5,5 miliar dinilai bermasalah. Pasalnya, jenis kapal yang seharusnya adalah jenis kapal angkutan untuk transportasi antar-pulau, namun kenyataannya kapal yang dibeli adalah jenis angkutan sungai.
(nrl/)