Kisah Pilu Korban Pemerkosaan yang Kasusnya Dihentikan Polisi

Kisah Pilu Korban Pemerkosaan yang Kasusnya Dihentikan Polisi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 21:25 WIB
Ilustrasi: Zaki Alfarabi / detikcom
Mojokerto - Kasus kekerasan seksual tak hanya menyasar perempuan normal. Seorang warga Mojokerto yang menderita autis sejak lahir, diperkosa tiga orang tetangganya hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Ironisnya, tak seorang pun dari pelaku yang diadili. Polisi justru mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.

Ibu korban mengatakan, kisah pilu yang menimpa sang anak terjadi 2015 lalu. Lantaran harus bekerja ke Samarinda, Kalimantan Timur, ibu tiga anak ini terpaksa menitipkan korban ke tetangganya, A Shocib. Pria yang sudah beristri itu mengontrak rumah sang ibu.

"Saat itu dia mau saya titipkan ke panti asuhan. Namun, oleh Shocib dilarang. Dia bilang biar dia saja yang merawat selama saya di Kalimantan," kata sang ibu saat berbincang dengan detikcom di rumahnya, Rabu (1/6/2016).

Bukannya merawat dengan baik, Shocib justru tega menggauli anaknya sampai berulang kali. Perbuatan bejat itu dilakukan Shocib saat istrinya kerja. Perempuan bertubuh mungil yang sejak lahir mengalami keterbelakangan mental itu tak berdaya.

Shocib juga mengajak tetangga lainnya, Achmad Sudja'i dan Todjo Gasmono. Hampir setiap pagi, Sudja'i yang tak bisa jalan itu memanggil korban ke rumahnya. Pria yang telah ditinggalkan istrinya itu selalu menyuruh korban untuk belanja kebutuhan pokok ke warung.

Perbuatan bejat ketiga pria itu terbongkar pada Desember 2015. Korban yang belum pernah menikah itu kerap muntah-muntah. Setelah diperiksakan ke bidan desa, ternyata dia berbadan dua.

"Tanggal 4 Desember saya melapor ke Polres Mojokerto. Namun, sampai saat ini tak jelas kelanjutannya. Harapan saya, pelakunya dihukum seberat-beratnya. Anak saya tak mengerti apa-apa harus merawat bayi. Kami mohon agar ada keadilan," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso menjelaskan, pihaknya sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Berkas penyidikan pun berulang kali dia limpahkan ke Kejari Mojokerto.

Lantaran tak ada dasar hukum yang kuat, berkas perkara ini berulang kali pula dikembalikan oleh kejaksaan. Pihaknya terpaksa mengeluarkan surat SP3.

"Tidak ada dasar hukum untuk memidanakan para pelaku. Yang perempuan kan usianya sudah dewasa dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Maka kami keluarkan SP3 dalam kasus ini. Itu diperkuat dengan keterangan ahli dari Unair dan Unibraw," tegasnya.

Penghentian kasus ini dipandang janggal oleh Edi Yusef, kuasa hukum korban. Menurut dia, kendati korban berusia dewasa, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan. Pasalnya, korban yang mengalami keterbelakangan mental tergolong sebagai pihak yang tak berdaya.

"Kami berpedoman terhadap putusan MA Nomor 377/Pid.B/2011/PN.BB Tahun 2011 sebagai Yurisprudensi. MA pernah memutus bersalah terdakwa yang memerkosa korban dengan keterbelakangan mental. Itu harusnya menjadi acuan. Kami juga sudah menunjukkan hasil tes psikologi korban ke polisi bahwa korban ini mengalami keterbelakangan mental," terangnya.

Edi berharap, polisi tak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Dia berharap agar proses hukum tetap jalan sehingga kasus serupa tak kembali terulang.

Usai diperkosa oleh ketiga pelaku, korban mengalami trauma hingga takut bergaul dengan orang lain. Sementara keterbelakangan mental membuatnya tak bisa merawat anak laki-laki yang dia lahirkan empat bulan yang lalu. Korban setiap harinya hanya terlihat murung dan pendiam. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.