Dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (24/5/2013), Lumme berpendapat pengadilan tingkat pertama dalam membebeskan Ru'yat tidak komprehensif dan parsial. Sebab MA menghukum dalam perkara yang sama untuk terdakwa M Sahid yang dijatuhi 4 tahun penjara.
"SK Pimpinan DPRD Kota Bogor tertanggal 14 Januari 2002 tidak melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sehingga SK tersebut melanggar Tat Tertib DPRD," jelas Lumme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan di atas, Terdakwa Achmad Ru'yat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ucap Lumme.
Namun pendapat Lumme kalah suara dengan dua hakim lainnya yaitu Mansur Kertayasa dan Surachmin pada 6 Juni 2012.
Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Achmad Ru'yat saat menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004. Achmad Ru'yat merupakan salah satu dari 45 anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang tersandung dalam kasus korupsi dana senilai Rp 6,8 miliar. Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara.
Adapun Achmad Ru'yat bernasib baik. Dia diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 September 2011 lalu. Jaksa pun kasasi tetapi usahanya kandas.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini