"Kasus dua hakim Tipikor Semarang menjadi pelajaran agar MA lebih berhati-hati dalam menyeleksi calon hakim Tipikor terutama yang berlatar belakang pengacara," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono merupakan dua hakim adhoc Tipikor yang berlatar belakang sebagai advokat atau pengacara. Keduanya ditangkap KPK pada 17 Agustus silam, setelah kedapatan menerima uang panas Rp 150 juta dari pengusa Sri Dartuti,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Track record-nya harus digeledah dengan melibatkan LSM, karena banyak pengacara yang bermental jongos bagi kliennya. Jongos itu membela klien demi honor semata dan mengabaikan etika," papar Busyro.
(fjr/ndr)











































