"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.
Menurut catatan detikcom, Minggu (15/7/2012), Imron Anwari adalah hakim agung yang khusus menangani perkara militer. Di karier militer, dia berpangkat terakhir Mayor Jenderal. Sebagai Ketua Muda MA bidang Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat karena kasus militer sangat sedikit di MA. Sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron pula yang menguatkan putusan bebas kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Tanah Kusir, Jakarta Selatan senilai Rp 27 miliar dengan terdakwa Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI, Andi Wahab. Padahal, jaksa menuntut Andi Wahab selama 17 tahun penjara. Dalam putusan kasasi itu, hakim agung Rehngena Purba menolak pendapat Imron Anwari itu. Namun suara Rehngena kalah seiring setujunya satu majelis hakim Suwardi yaitu tetap membebaskan Andi Wahab.
Dua hakim lainnya Surachmin dan MS Lumme merupakan hakim ad hoc tipikor kasasi. Keduanya bukan hakim karier, tetapi dipilih dan bertugas khusus menangani kasasi-kasasi perkara-perkara korupsi.
Surachmin dilantik oleh Ketua MA saat itu, Harifin Tumpa pada 27 Oktober 2010 beserta 3 hakim ad hoc lainnya M Askin, Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Surachmin juga pernah memutus tahanan kota terpidana korupsi senilai Rp 70 juta yaitu Kepala Desa (Kades) Sinduadi, Sleman, Yogyakarta, Kusumastana pada November 2011.
(asp/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini