"Tersangka Agus mulai berbisnis sejak bulan Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles kepada detikcom, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menambahkan bahwa korban-korbannya belum ada yang sampai ke Tiongkok. Tersangka boleh saja mengaku demikian tapi penyidik tetap mendalami kebenarannya," ujar Donny.
Donny menceritakan, berdasarkan pengakuan AM, perempuan-perempuan Indonesia yang hendak dinikahkan itu diantarkan seseorang kepada tersangka. Kemudian tersangka menjodohkan dengan pria China yang menggunakan jasa pengantin pesanan.
"Cara merekrut korban dengan meminta bantuan mak comblang lainnya untuk dicarikan korban calon pengantin. Mak comblang itu membawa korban bertemu dgn tersangka AM lalu tersangka AM menjodohkan korban dengan pria WNA," jelas Donny.
Kepada korban, AM mengatakan uang Rp 20 juta akan diberikan jika korban bersedia menikah dan kehidupan layak di China.
"Pembayarannya awal Rp 10 juta sebagai uang muka dan Rp 10 juta akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor, di mana sebelumnya tersangka meminta KTP, KK, AKTA korban untuk syarat pembuatan paspor," terang Donny. (aud/zak)