"Korban AS (24 tahun). WNA yang diamankan adalah WN Tiongkok berinisial TSB (56 tahun) yang berperan sebagai wali nikah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Sementara 7 pria lainnya berperan sebagai mempelai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan korban dan 8 pria China ditangkap bersamaan dengan seorang pria WNI berinisial AM (54). AM merupakan mak comblang dalam bisnis tersebut.
"Diamankan pada Rabu, 12 Juni 2019, sekitar pukul 19.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah Purnam, Kota Pontianak," tutur Dedi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sebelumnya menggelar konferensi pers terkait adanya praktek TPPO 29 perempuan WNI yang dijadikan pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019.
"Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat," ujar Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Bobi menduga pengantin pesanan merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, ada proses yang mengarah ke perdagangan yang terencana.
Bobi menyebut korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal China dan iming-iming dijamin seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya. Namun, sesampai di China, korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama. (aud/zak)