"Aneh juga ya itu. Tidak sejalan dengan demokrasi langsung yang kita miliki sekarang gitu, itu pembatasan terhadap calon," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Fadli balik bertanya, atas dasar apa pansel nantinya akan memilih anggota DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus Pemilu DPR Lukman Edy menyebut usulan itu datang dari pemerintah. Alasan perlunya perubahan rekrutmen anggota DPD dilandasi beberapa hal. Salah satunya pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah masih terbatas dan perlunya peningkatan anggota DPD.
Nantinya akan ada 40 orang per 4 orang bakal calon yang diseleksi. Kemudian hasil seleksi 40 orang dikirimkan ke DPRD provinsi guna menjalani fit and proper test untuk dipilih 20 orang terbaik. Hasil fit and proper test DPRD itu lalu dijadikan daftar calon tetap anggota DPD untuk dipilih rakyat. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini