Gara-gara Salah Ketik di MA, DPD Terbelah soal Pemilihan Pimpinan

Gara-gara Salah Ketik di MA, DPD Terbelah soal Pemilihan Pimpinan

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 10:12 WIB
Ruang paripurna DPD (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar rapat paripurna siang ini. Agenda dalam rapat adalah pembacaan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan tata tertib pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD.

"Sidang tetap berjalan sekitar pukul 13.00 WIB. (Agenda) penyampaian putusan MA dan hal lain sebagai konsekuensi, misalnya kalau ada masalah perpanjangan waktu pimpinan. Kalau pemilihan tidak," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2017).

Farouk menegaskan tidak ada pemilihan pimpinan DPD pada sidang paripurna hari ini. Farouk menjelaskan hasil rapat panitia musyawarah (pamus) kemarin masih ada kubu yang setuju dan menolak putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kelompok yang tetap mempersoalkan putusan MA. Kelompok pendukung 2,5 tahun alasannya mempersoalkan kesalahan penulisan MA, menggugurkan seluruh putusan MA. Bahkan mereka beranggapan kita tidak harus melaksanakan putusan MA," jelas Farouk.

Baca Juga: Ini 'Salah Ketik' Putusan Judicial Review MA Soal Pimpinan DPD

Putusan MA yang dipersoalkan adalah kesalahan penulisan DPD menjadi DPRD, dan penulisan Tatib No 1/2016 menjadi UU No 1/2016. Sementara itu, tetap ada kelompok yang menyetujui keputusan MA karena berkekuatan hukum.

"Ada lagi, apa pun putusan MA karena berkekuatan hukum," ujar Farouk.

Sementara itu, senator asal Sulawesi Tengah, dr Delis J Hehi, menyebut pemilihan pimpinan bisa saja berkembang pada paripurna yang akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti. Namun dia membenarkan pamus memutuskan agenda rapat paripurna yang utama adalah soal menyikapi putusan MA.

"Agenda membahas putusan MA dan konsekuensi putusan itu implikasinya seperti apa," tutur Delis saat dihubungi terpisah.

Delis, yang mendukung pemilihan pimpinan, menyebut SK Ketua DPD M Saleh habis pada 31 Maret, dan diperpanjang hingga 2 April 2017. Sementara itu, untuk Hemas dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, SK-nya berlaku selama lima tahun.

"Besok (hari ini, red) akan dipastikan terkait jabatan tiga orang itu. Ketika paripurna diadakan pemilihan, pimpinan sementara yang akan pimpin," ujar Delis.

Sebelumnya, setelah MA membatalkan tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD, pamus menggelar rapat seharian pada hari Minggu (2/4).

"Dari pagi rapatnya, masih terus. Agenda bicara tentang sidang paripurna besok, apakah lanjut sesuai agenda. Kedua terkait putusan MA itu," ungkap Delis saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/4). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads