Komnas HAM: Pemda Paling Banyak Langgar Hak Kebebasan Beragama

Komnas HAM: Pemda Paling Banyak Langgar Hak Kebebasan Beragama

Galang Aji Putro - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 16:19 WIB
Jayadi Damanik (ari/detikcom)
Jakarta - Permasalahan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi sorotan Komnas HAM. Pada 2016, laporan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Koordinator Desk KBB Komnas HAM Jayadi Damanik menyebutkan naiknya jumlah laporan mengenai KBB merupakan sebuah keprihatinan. Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).

"Ini laporan tahunan ke-3, sebelumnya pada 2014 dan 2015. Pada 2014, ada 76 aduan. Pada 2015 ada 87. Sedangkan pada 2016 kemarin ada 97 laporan KBB. Ini suatu keprihatinan meski tidak mencerminkan jumlah pelanggaran sesungguhnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jayadi menambahkan, jumlah berdasarkan data yang diterima Komnas HAM pada rentang Januari-Desember 2016, Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah aduan tertinggi, DKI Jakarta ada di urutan kedua. Sedangkan Sulawesi Utara, yang pada 2015 hanya terdapat 1 aduan, pada 2016 mengalami kenaikan menjadi 11 aduan.

"Jawa Barat ada 21 pengaduan. DKI Jakarta ada 19 pengaduan. Dan Sulawesi Utara ini trennya naik, dari 1 pengaduan pada 2015 malah menjadi 11 pengaduan pada 2016," imbuhnya.

Menurut Jayadi, masalah pembatasan, pelarangan, dan perusakan tempat ibadah menjadi kasus yang paling banyak diadukan pada 2016, yaitu 44 aduan. Kemudian, 19 aduan terjadi pada masalah pembatasan dan pelarangan kegiatan keagamaan.

"Ancaman dan intimidasi terhadap kelompok keagamaan juga banyak diadukan, ada 12 pengaduan. Pada 2015 ada 7 pengaduan. Ini menandakan adanya peningkatan intimidasi yang mengatasnamakan agama pada kelompok keagamaan tertentu," Jayadi menjabarkan.

Komnas HAM mencatat jumlah tindak pelanggaran hak atas KBB pada 2016 yang terbanyak adalah tempat ibadah umat muslim, yakni masjid dan musala, dengan 24 aduan. Menurut Jayadi, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menempati urutan kedua sebagai korban pelanggaran hak atas KBB, yaitu sebanyak 22 aduan. Sedangkan di urutan ketiga, 17 aduan datang dari permasalahan pembatasan pendirian gereja.

"Permasalahan pendirian beberapa masjid dan musala di Indonesia bagian tengah dan timur belum selesai. Kasus-kasus pelanggaran KBB terhadap Ahmadiyah masih terus terjadi meskipun sudah ada aturan nasional berupa SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah," ujar Jayadi.

"Pembatasan pendirian gereja lebih banyak terjadi di Indonesia bagian barat, yakni Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Pengaduan ini merupakan fenomena yang terus berulang setiap tahunnya," sambung Jayadi.

Dalam catatan Komnas HAM, pemerintah daerah (Pemda) menjadi pelaku yang paling banyak diadukan dalam kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

"Pemda, entah provinsi, kabupaten, maupun kota, adalah yang paling banyak melanggar hak atas KBB," ucap Jayadi.

Menurut Jayadi, sebanyak 52 aduan telah diterima oleh Komnas HAM terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda. Total aduan tersebut meningkat drastis dari 2015, yakni 36 aduan.

"Ini sangat memprihatinkan. Pemda harusnya melaksanakan mandat melindungi hak beragama warga negara, ini justru jadi pelaku pelanggaran," imbuhnya.

Jayadi menambahkan masalah ini terjadi karena lemahnya komitmen, kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan aparat di tingkat daerah dalam melaksanakan jaminan hak atas KBB. Hal ini juga memperlihatkan bahwa banyak pemimpin daerah yang belum sepenuhnya menyadari tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas KBB warga negara.

"Ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat yang belum mampu mendorong dan mengawasi Pemda dalam memperkuat pelaksanaan hak atas KBB. Padahal berbagai peraturan perundang-undangan telah memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengawasi, bahkan memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak berkomitmen," tandasnya.

Dalam data Komnas HAM, pelaku lain yang melakukan pelanggaran hak atas KBB adalah organisasi berbadan hukum ataupun tidak (13 aduan) dan kelompok masyarakat yang tidak memiliki atribut (12 aduan). Dua kategori tersebut adalah aktor masyarakat sipil yang diduga melakukan pelanggaran hak atas KBB. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads