"Ya, tadi malam kurang lebih pukul 23.00 WIB kami didatangi petinggi Polda, dan dia menyampaikan Sekjen tidak ditahan," kata pengacara HMI Syukur Mandar kepada detikcom, Rabu (9/11/2016).
Pihak HMI menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya. Namun demikian, status Amijaya Halim tetap sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi 4 November itu. Entah apa pertimbangan Polda untuk tak menahan Amijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Polisi Tetapkan Sekjen HMI Sebagai Tersangka Ricuh Demo 4 November)
Mereka ingin empat anggota HMI lainnya juga tak ditahan oleh Polisi. HMI melakukan upaya mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR untuk meminta bantuan menghadapi sikap polisi yang dinilainya defensif dan represif.
"Kami minta semua dibebaskan tetapi Wakapolda tidak mau. Dan yang satu yang tadinya saksi sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata dia. (dnu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini