Polda Metro Jaya menjelaskan perkara semacam ini masuk kategori delik aduan. Seharusnya korban, dalam hal ini adalah Presiden, melaporkan pihak yang diduga menghina dirinya, yakni Dhani.
"Kalau delik aduan harus demikian, harus korban yang melaporkan. Kita harapkan demikian (Pak Jokowi yang melapor). Yang namanya delik aduan tidak ada masalah, nanti ada klarifikasi, pemanggilan dan lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi detikcom, Rabu (9/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK, itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?" kata pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, Senin (7/11).
(Baca juga: Orasi Ahmad Dhani Dipolisikan, Prof Hibnu: Jokowi yang Harus Melapor Sendiri)
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan hasutan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara harus diproses secara hukum serta sesuai aturan yang berlaku.
"Tadi juga di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan penghinaan simbol-simbol negara kalau aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," tegas Jokowi di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11) kemarin.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditanya mengenai adanya laporan ke polisi dengan terlapor musisi Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan karena dianggap menghina presiden dengan melontarkan kata-kata kasar pada orasi demonstrasi 4 November lalu. (nkn/dnu)











































