"Jadi ini ujian bagi hakim. Saya tahu tidak mudah untuk hakim. Tetapi mudah-mudahan dengan putusan hakim baik, ini jadi reformasi penegakan hukum dan birokrasi hukum," ujar Otto usai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).
Otto meyakini bila dilakukan survei kecil-kecilan, banyak pendapat yang meyakini Jessica tidak bersalah. Kalaupun ada yang katakan bersalah, jumlahnya tidak terlalu banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wapres JK: Kalau Ikuti Sidang, Bisa Saja Jessica Wongso Bebas
Dikatakan Otto, dirinya tidak tahu bagaimana nanti hakim menimbang dan memutus perkara kliennya. Sebab fakta persidangan yang keluar selama ini tidak dapat menujukan sisa zat sianida pada tubuh Mirna.
"Sangat simpelkan. Ini pembunuhan berencana dengan sianida, kalau pembunuhan berencana dengan sianida di dalam tubuh pasti ada sianida. Ini ternyata tidak ada," bebernya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Jessica, baik jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa menghadirkan para ahli. Sementara masing-masing ahli dari kedua belah pihak memiliki pendapat dan teori sendiri-sendiri.
"Itu bukan versi saya. Itu versi Jaksa, versi jaksa, bukan versi saya. Tanda bukti itu diajukan oleh jaksa, bukan oleh saya. Bukti yang negatif (sianida) itu bukan bukti saya, bukti jaksa," ucap Otto..
Lalu bagaiman bila hakim tetap memutus bersalah Jessica ?
"Kita banding," tutupnya.
Baca juga: Jessica Wongso Hadapi Vonis pada 27 Oktober 2016
(edo/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini