"Dengan berakhirnya pembacaan duplik dari tim penasihat hukum maka sidang hari ini kita tunda. Majelis hakim akan membacakan putusan pada tanggal 27 Oktober hari Kamis jam 10.00 WIB," kata Hakim Ketua Kisworo saat mengakhiri persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (20/10/2016) malam.
Siang hari ini berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Sidang pembacaan vonis nanti merupakan sidang ke-32. Ia sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengucapkan terima kasih ke majelis hakim atas kearifannya dan memiliki kepemimpinan dan kesabaran yang luar bisa dan karena persidangan ini masyarakat mendapat pelajaran berharga dengan memberi kesempatan seluasnya pada semua pihak, masyarakat teredukasi karena semua ilmu dikeluarkan dalam hukum acara ini," kata Otto di persidangan. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini