Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah Mulai Tahun 2017

Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah Mulai Tahun 2017

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 13:38 WIB
Foto: Mendibud/ Jordan detikcom
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017.

"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana 'full day school'. Tetapi program 'full day school' itu nantinya diberi nama berbeda.

"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir. (bag/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads