"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir. (bag/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini