"Mayoritas (partai yang gagal lolos) administrasi dan kepengurusan. Kepengurusan itu kan harus seluruh provinsi yang kita verifikasi. Dari provinsi, 75 persen di kabupaten/kota," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
"Kita lihat kantornya, bukti kantor dan KTP pengurus," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada beberapa survei lapangan. Kami hanya survei ke beberapa daerah, hanya sampling saja untuk Kemenkum HAM. Untuk survei lapangan yang penuh itu di KPU," kata Tehna di tempat yang sama.
Tehna mengakui bahwa 4 partai yang gagal lolos verifikasi menjadi badan hukum, termasuk Partai Idaman, sudah memiliki struktur kepengurusan partai yang jelas. Hanya saja dokumen administrasinya yang kurang lengkap, seperti surat pernyataan sebagai pengurus partai disertai fotokopi KTP.
"Strukturnya kan harus ada KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) dan mahkamah partai. 4 partai itu punya, tapi perlu dokumen administrasi yang lainnya untuk kepengurusan di wilayahnya," ujar Tehna.
Tehna mempersilahkan bila Partai Idaman dan 3 partai yang gagal berbadan hukum untuk kembali mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM. Namun, untuk ikut Pemilu 2019 sudah tidak dimungkinkan lagi untuk ikut serta.
"Tidak ada lagi untuk sekarang (pendaftaran partai untuk berbadan hukum). Sebenarnya partai itu setiap saat bisa menjadi badan hukum. Tapi untuk Pemilu 2019 sudah tidak bisa. Nanti di Pemilu 2024 baru bisa daftar lagi," tutur Tehna.
"Kita terbuka, setiap warga negara terbuka untuk mendirikan parpol," tutupnya. (bis/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini