"Yang perlu direformasi, seperti perizinan yang berbelit-belit, itu perlu dipangkas. Mungkin Jokowi sudah melakukan perombakan, namun yang di bawahnya masih berbelit," ujar pakar administrasi negara Universitas Diponegoro, Leo Tukan saat dihubungi, Jumat (30/9/2016).
Leo mencontohkan berbelitnya perizinan legal di Indonesia dengan beberapa hal yang masih terjadi di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh lain, kata Leo, seperti perizinan di bidang bisnis. Persyaratan lengkap bukan berarti izin dapat keluar dengan cepat, justru sebaliknya malah dipersulit.
"Contoh paling sederhananya di bidang investasi. Waktu itu saya pernah melakukan proses perizinan investasi, itu sangat berbelit-belit oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal katanya satu atap, tapi kita harus mengurus perizinan lain lagi di instansi lain. Jadi kebijakan satu atap itu seperti apa, apabila birokrasinya masih berbelit-belit," kata Leo.
Namun begitu, menurut Leo, sebelum mengubah aturan, akan lebih baik pemerintah memulai dengan mereformasi SDM di lapangan. "SDM nya harus direformasi dulu, ini merupakan input yang dimasukkan di masyarakat dan harus direspon pemerintah. Peranan media juga sudah sangat bagus dan sudah disampaikan berulang kali," kata dia.
Berbagai produk hukum di Indonesia akan ditinjau ulang, mulai dari peraturan yang tumpang tindih, penegakan hukum yang lebih agresif, revisi KUHP dan penguatan lembaga-lembaga penegak hukum. Semua sudah dipersiapkan secara matang dan akan segera dikeluarkan produk-produk reformasi di bidang hukum ini.
(rii/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini