Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Stasiun Waleri, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/6) lalu. Petugas yang tegas itu adalah petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Waleri bernama Adi Setiawan.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Edy Kuswoyo menjelaskan, Kamis (28/6) lalu KA Jayabaya berangkat dari Stasiun Senen, Jakarta Pusat, sekitar jam 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Viral Perokok Diusir dari Kereta, PT KAI: Itu Aturannya, Kami Tegas)
"Penumpang ini kedapatan merokok, terus ditegur untuk tidak merokok. Tapi penumpang ini menghiraukan teguran dan malah masih tetap merokok," ucap Edy.
Petugas di kereta tersebut kemudian berkoordinasi. Sesuai aturan, penumpang yang merokok di dalam gerbong ini akan diturunkan di Stasiun Waleri.
Di Stasiun Waleri petugas PPKA Adi Setiawan kemudian menghadapi pelaku yang merokok ini. Dia meminta agar pelaku turun dari kereta karena melanggar aturan.
"Saat itu penumpang sempat tidak mau diturunkan. Dia dibela juga oleh penumpang yang lain, tapi tetap petugas yang di Stasiun Waleri sudah siap, ada Polsuska ada sekuriti juga. Petugas PPKA Adi Setiawan tetap menurunkan penumpang tersebut karena sudah merokok. Penumpang itu turun, kemudian komplain minta pengembalian tiket. Tapi tetap tidak ada, kita tidak ada aturan itu," terang Edy.
Edy menegaskan, tak ada penggantian tiket untuk penumpang kereta yang melanggar aturan. Pelaku akhirnya keluar dari stasiun dan melanjutkan perjalanan menggunakan bus.
Ditambahkan Edy, PT KAI mengapresiasi ketegasan Adi Setiawan. Dirinya berharap apa yang dilakukan Adi lebih memacu semangat para pegawai PT KAI untuk menegakkan aturan, terutama soal larangan merokok ini.
"PT KAI memang serius untuk hal-hal seperti itu, untuk perbaikan pelayanan. Jangankan penumpang, pejabat, direksi sekalipun tidak boleh merokok di rangkaian kereta api. Pegawai PT KAI, pejabat tinggi setingkat direksi juga tidak boleh," tegasnya.
(Baca juga: Viral Perokok Diturunkan dari Kereta, Ketegasan Petugas Tuai Pujian) (hri/tor)