Panitera pengganti PN Jakpus tersebut telah menyandang status tersangka. Dia diduga menerima uang dari pengacara perusahaan berperkara di PN Jakpus.
Santoso yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu hanya diam saat hendak masuk ke mobil tahanan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Polres Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka lainnya yaitu Ahmad Yani (AY) akan ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Namun hingga kini, Ahmad belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.
"Sedangkan, tersangka AY (akan ditahan) di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur," ucapnya.
Selain itu, masih ada satu tersangka lagi yang masih dikejar KPK yaitu Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Dia merupakan kuasa hukum yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.
Dia diduga menyuap Santoso untuk 'mengatur' vonis agar PT KTP menang terhadap gugatan perdata tersebut. Majelis hakim PN Jakpus sendiri telah mengetok putusan yang memenangkan PT KTP pada Kamis, 30 Juni 2016.
Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dalam pecahan dollar Singapura (SGD) di dalam amplop warna coklat. Uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta itu terbagi lagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih. (dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini