"Nggak perlu (revisi). Waktunya juga reses kan. Sulit," kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bila partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Apabila SK Menkumham tersebut digugat ke pengadilan acuannya adalah putusan inkracht pengadilan. Sementara menurut Panitia Kerja Komisi II DPR dalam rekomendasinya ke KPU, penentuan partai yang berhak ikut pilkada adalah putusan terakhir pengadilan sebelum tenggat waktu pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait partai politik yang masih bersengketa, JK mendorong agar islah segera tercapai sebelum masa pendaftaran calon. Dengan demikian, PPP dan Golkar bisa mengikuti Pilkada.
"Saya kira mudah-mudahan bisa Golkar selesai. Kan siapa yang cepat bisa islah atau keputusan PTUN yang cepat. Itu kalau putusan PTUN katakanlah tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," ucap mantan Ketum Golkar ini.
(jor/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini