Jaksa KPK Minta Mobil dan Apartemen Eks Kepala Bappebti Dirampas

Sidang Suap Bappebti

Jaksa KPK Minta Mobil dan Apartemen Eks Kepala Bappebti Dirampas

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 19:10 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Dalam tuntutannya jaksa juga meminta sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Aset yang disita di antaranya Kijang Innova Type V A/T Diesel warna putih tahun 2012 Nomor Polisi B 816 VAN seharga Rp 304,750 juta, Toyota Vellfire 2.4 AT Nomor Polisi B 126 HER, Toyota Hi Lux DoubleCabin Tahun 2012 dan 1 Unit Apartemen Residence 8 Senopati Tower III 18 G dari PT Bintang Sedayu Makmur Jl Senopati Raya Nomor 8 B Jaksel.

"Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencucian yang telah penuntut umum buktikan merupakan aset hasil tindak pidana korupsi yang berusaha disembunyikan dan disamarkan asal usulnya oleh terdakwa sebagaimana dakwaan keenam, barang bukti tersebut di atas kami minta dirampas untuk negara," ujar jaksa KPK Ely Kusumastuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu sejumlah barang bukti juga diminta jaksa untuk dirampas dalam putusan majelis hakim terkait dakwaan kesatu, dakwaan keempat dan dakwaan kelima. Syahrul diyakini jaksa melakukan 5 perbuatan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang.



(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads