"Yang pertama, saya sangat menyesalkan, untuk Fachrul Razi merupakan tim kampanye Jokowi-JK, pertama kalau memang benar itu pernyataan dia, pertama dia melakukan pembukaan rahasia negara, jadi dia melakukan pidana, yaitu membuka hasil sidang DKP terhadap Pak Prabowo. Dia bisa dituntut dengan hukum militer dan dia bisa mendapat pidana militer, jadi hati-hati abangku Fachrul Razi, Anda membuka rahasia militer," ujarnya kepada wartawan di rumah polonia, Jakarta Timur, Jumat (13/6/2014) malam.
Kivlan juga membantah pernyataan Agum Gumelar terkait Prabowo yang diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, Prabowo tidak pernah dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan mengatakan, pernyataan Agum yang mengatakan Prabowo naik pangkat sebanyak tiga kali dalam kurum waktu 1,5 tahun adalah hal yang membesar-besarkan. Prabowo naik pada tahun 1978 karena jasanya menembak mati Lambato.
"Jadi dengan demikian, pernyataan Agum yang insiniasi dan Fachrul Rozi, hati - hati lah dengan pernyataan anda, karena sebagai tim pemenangan anda telah melakukan kampanye hitam menyerang langsung tim kampanye Prabowo-Hatta. Anda sebagai tim kampanye hati - hati, nanti akan terjadi hal -hal yang tak baik," imbuh Kivlan.
(hat/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini